Home Hukum Asyik Pesta Sabu, Polisi Menyerbu, Ibu-ibu Terancam 20 Tahun

Asyik Pesta Sabu, Polisi Menyerbu, Ibu-ibu Terancam 20 Tahun

Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun, warga Dusun 1, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut, I boru S, terancam dipenjara maksimal 20 tahun. I ditangkap saat ngumpet seelah polisi menyerbu rumah tempat pesta sabu.
 
Pasalnya, 9 Januari 2021 kemarin, dia bersama dua rekan lainnya diringkus personil Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu berkaitan dengan perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. Dari ketiganya, polisi menyita total barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 14 gram netto dan sisa kaca pirek 2,76 gram brutto.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (13/1) menjelaskan, keterlibatan I boru S berawal diringkusnya D (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Langkat dan FHS  (34) Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel saat mengkonsumsi sabu-sabu.
 
Dijelaskannya, penggerebekan terhadap D dan FHS dipimpin Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ery Prasetyo dan Kanit I, Ipda Ropensus Manik setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekaitan adanya warga sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
 
Ternyata, tidak hanya dua tersangka tersebut yang berada di dalam rumah sebuah beralamat di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji. Sedangkan I boru S yang bersembunyi di dalam kamar belakang, juga ikut diringkus.
 
"Terhadap ketiga tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI Nnomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," papar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
1793

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR