Labuhanbatu, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seorang komisioner KPU Labuhanbatu, 2 anggota PPK dan seorang Kasubag di Provinsi Sumut menerima uang pelolosan proses pengungkit faktual terhadap Bapaslon jalur perseorangan.
Berdasarkan rekapitulasi putusan DKPP tanggal 13 Januari 2021, dengan nomor perkara: 102-PKE-DKPP / X / 2020 untuk Kabupaten Labuhanbatu dituliskan, seorang anggota KPU, MR menerima uang untuk pelolosan proses pengungkit faktual (Verfak) sesuai laporan Bapaslon jalur perseorangan Zulkarnain Siregar - Suparno pada Pilkada tahun 2020.
Selain dia, dua anggota PPK Kecamatan Rantau Utara yakni AA dan KR juga masuk, merujuk berdasarkan putusan DKPP dengan nomor perkara: 102-PKE-DKPP / X / 2020 hasil rekapitulasi tanggal 13 Januari 2021.
Tidak hanya itu, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Plt Kasubag Teknis dan Humas KPU Labuhanbatu terhadap teradu I yakni Sr serta merehabilitasi nama baik Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi selaku teradu II.
Dalam putusan perkara nomor perkara: 102-PKE-DKPP / X / 2020 tersebut juga dituliskan, pokok aduan terkait para teradu yang didalilkan menerima uang tunai untuk memperlancar proses penyerahan dan pengungkit dukungan terhadap Bapaslon yang melapor ke DKPP.
Setelah dilakukan persidangan beberapa kali, maka DKPP sejumlah putusan terhadap 5 teradu. Namun khusus untuk teradu II yakni Ketua KPU, nama baik direhabilitasi.
Saat dikonfirmasi, Rabu (13/1) Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengaku sudah waspada putusan tersebut dan meminta untuk mengikuti putusan secara online melalui media sosial facebook.