Home Hukum Jadi Pengedar Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang Kuli bangunan dibekuk SatNarkoba Polres Blora karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku bernama Sukamto (37) warga Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa timur. 

 
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dhimas Tama mengatakan, pelaku diamankan saat turun dari sebuah bis di Terminal Ngawen pada Kamis (7/1). Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu di saku celana pelaku yang dibungkus plastik. 
 
"Petugas mendapat informasi adanya tersangka yang akan menjual barang narkoba jenis sabu yang dibawa ke Blora dari Mojokerto. Dari informasi tersebut akan turun menggunakan bus di Terminal Ngawen. Betul, Jamnya ditunggu tersangka turun dari kendaraan dan dicelananya ditemukan barang bukti 3 paket sabu," terang Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Rabu (13/1). 
 
Dari penangkapan tersebut, Lanjut Kapolres, Petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,05 gram. Diketahui, pelaku merupakan seorang pengedar namun baru pertama kali akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Blora. "Iya (Pengedar-red). Tapi informasi dari tersangka, dia baru pertama kali datang ke Blora untuk berjualan," ungkapnya. 
 
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Hartono menambahkan, Pelaku diamankan saat hendak mengantar sabu tersebut kepada seorang temannya di wilayah Japah.  "Jadi yang pesan itu temannya yang dulu pernah sama-sama jadi kuli bangunan. Mereka aktif berkomunikasi lagi dan pesan sabu kepada pelaku," kata Hartono.
 
Atas perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
814