Pekanbaru, Gatra.com- Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi hukum, Firdaus, menyebut hasil sengketa pemilu di Riau belum pernah berujung diskualifikasi calon kepala daerah (cakada).
Alih-alih berujung putusan penggagalan cakada, putusan mahkamah konstitusi (MK);lebih banyak menolak gugatan yang diajukan. "Selama gelaran pilkada di Riau, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota, belum pernah ada putusan MK berujung diskualifikasi calon," ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (13/1).
Terkait, putusan kepolisian di Indragiri Hulu yang menetapkan sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negara sebagai pelanggar undang-undang pemilu, Firdaus tidak bisa memprediksi dampak kasus tersebut atas sengketa pemilu di MK.
"Mungkin itu bisa jadi bahan pertimbangan MK, tergantung kuasa hukum penggugat. Tapi yang jelas belum pernah ada putusan MK berujung diskualifikasi cakada di Riau. Dulu pilkada 2015 juga begitu," tekannya. Diketahui, lima dari sembilan hasil pilkada serentak di Riau tahun 2020 berujung permohonan sengketa di MK.
Adapun 5 paslon yang mengajukan permohohan gugatan ke MK sebagai berikut: paslon Halim-Komperensi (Pilkada Kuansing), Suyatno-Jamiludin (Pilkada Rokan Hilir), Hafit Sukri-Erizal (Pilkada Rokan Hulu), Mahmuzin-Nuriman (Pilkada Kepulauan Meranti), dan Rizal Zanzami-Yogi Susilo (Pilkada Indragiri Hulu).