Indragiri Hulu, Gatra.com - Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyatakan sedikitnya 6 orang oknum pejabat memberikan keuntungan kepada salah satu calon yang bertarung di Pilkada beberapa waktu lalu. Kini enam oknum pejabat itu bernasib buntung.
Kepada Gatra.com penyidik menyebut, adapun perbuatan yang menguntungkan salah satu calon bupati itu yakni; dari nomor urut dua paslon Rezita-Junaidi (Rajut), yang mana paslon itu digadang-gadang menjadi paslon termuda di Indonesia pula.
Dari hasil penyelidikan di salah satu grup whatsapp bertajuk Binwas Kades Inhu yang mana grup itu sendiri berisikan kades se-Kabupaten, Kepala Dinas PMD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal ini dasar laporan tak netral ASN yang menjerat mereka.
"Mereka berdalih kalau mereka tidak mendukung paslon itu (Rajud,-red). Namun kita penyidik tak habis akal setelah melakukan klarifikasi ke beberapa saksi lain kalau para tersangka itu memberikan dukungan kepada mereka atau sikap yang menguntungkan salah satu paslon," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswata kepada Gatra.com, Selasa (12/1).
Komang menyebut, untuk enam tersangka sendiri menjalankan modusnya dengan membuat tindakan dengan mengarahkan dukungan serta ajakan yang menguntungkan salah satu paslon usai mereka menerima pelimpahan dari Sentra Gakummdu Bawaslu Inhu.
"Mengirim stiker, ajakan untuk mencoblos salah satu paslon. Ini tindakanya mereka hingga terjerat pidana pemilu, yang mana tindakan mencedari netralitas pada pemilu dan diduga melanggar aturan yang ada, usai kita terima pelimpahan perkara dari Bawaslu Inhu," ungkapnya.
Adapun enam tersangka itu dijerat penyidik ulah tak menjaga netralitas pada saat proses pemilu berlangsung diantaranya; 1 oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial R (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu.
"Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrik Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama saat dihubungi Gatra.com, Selasa (12/1).
Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni; Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.
"Keenam tersangka tadi ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah, usai kita melakukan gelar perkara pada Minggu (10/1) lalu, dalam waktu dekat ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negri Inhu," ujarnya.
Akibatnya untuk para tersangka itu, penyidik menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.
"Untuk enam tersangka kita tidak tahan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu dibawah lima tahun dan selama ini penyidik menilai koperatif," tutup Komang.
Penetapan tersangka itu sendiri usai lawan berat politik Rajud yakni Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho) melaporkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan okeh oknum ASN jelang pencobloasan dilakukan.
Untuk kawasan Inhu, Rajud hanya unggul 308 suara dari pasangan Ridho usai penetapan pleno KPU beberapa waktu lalu. Pihak saksi dari Ridho memilih 'Walk Out' saat pleno berlangsung karena menurut mereka ada "kecurangan-kecurangan yang terstruktur". Mereka memilih melaporkan hal tersebut ke Bawaslu setempat dan melalukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK).