Pagaralam, Gatra.com – Guna memutus rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memberlakukan larangan ngantor alias work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH ini diberlakukan mulai dari tanggal 11 sampai 25 Janurari 2021 mendatang berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pagaralam, Nomor : 060108 ISD.VW2021 tentang Pemberlakuan Sistem Bekerja dari Rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pagaralam. Hal ini sehubungan dengan peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di Kota Pagaralam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian mengatakan, dengan ini disampaikan kepada ASN di lingkungan Setda Kota Pagaralam, untuk sementara ada pemberlakuan kembali WFH.
“WFH ini diutamakan bagi ASN berusia 50 tahun ke atas dan ASN yang memiliki resiko tinggi tertular, seperti penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker dan ibu hamil,” ujarnya kepada Gatra.com, Rabu (13/1),
Pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana fungsional umum dan tenaga pendukung adminstrasi non PNS (TKS), diatur sebanyak enam puluh persen WFH dan empat puluh persen WFO dari total komposisi pada bagian masing-masing.
“Untuk absansi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, diatur oleh kepala bagian masing-masing,” katanya.
Reporter : Wawan Alamsyah