Cilacap, Gatra.com – Anggota DPRD Jawa Tengah, Syarif Abdillah mendorong pemerintah memprioritaskan pondok pesantren untuk mendapat vaksin Covid-19 di tahap-tahap awal. Salah satu yang patut mendapat perhatian adalah ulama dan kiai.
“Ada ribuan Pondok Pesantren di Jawa Tengah yang saat ini masih melakukan proses belajar mengajar, mereka kelompok masyarakat yang rentan terpapar Covid 19,” katanya.
Di pesantren ada pula kelompok rentan tertular yang juga tokoh masyarakat. Yakni, ulama atau kiai berusia sepuh atau punya penyakit bawaan (komorbid). Karenanya, dilihat dari kerentanan itu, seharusnya ulama dan kiai menjadi kelompok prioritas.
“Saya mengusulkan pada Pemerintah Pusat hingga daerah agar lingkungan pondok pesantren yang di dalamnya ada pengasuh, masyaikh, asatidz, asatidzah, santriwan dan santriwati, agar mendapat skala prioritas utama untuk diberikan vaksin Covid-19,” tandasnya.
Di satu sisi, vaksin untuk kiai adalah upaya untuk melindungi kelompok rentan. Di sisi lain, dengan divaksinnya kiai, maka masyarakat akan semakin mantap melakukan vaksin secara sukarela.
“Pesantren juga telah terbukti nyata sebagai salah satu aset bangsa yang mempunyai peran sangat vital dalam upaya pembangunan mental spiritual generasi bangsa,” ujar Sarif, yang juga Ketua Fraksi PKB Jawa Tengah ini.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota secara gratis dan tidak dipungut biaya,” jelas anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, dari Dapil Banyumas-Cilacap ini.
Dia juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi virus corona berlangsung bertahap, diprioritaskan ke tenaga kesehatan, pejabat-pejabat tinggi negara, dari Presiden hingga pejabat tinggi lainnya seperti, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, para menteri.
“Lalu ke kelompok masyarakat seperti tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan petugas pelayanan publik lainnya,” ujarnya.