Home Info Satgas Covid-19 Cegah Covid Pemkab Magelang Batasi Kegiatan Pariwisata

Cegah Covid Pemkab Magelang Batasi Kegiatan Pariwisata

Magelang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata. Hal ini mengatur pembatasan kunjungan wisatawan, jam operasional, termasuk juga jam operasinal restoran, rumah makan dan cafe.

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) nomor: 556/039/19/2021 berlaku 11-25 Januari 2021. SE berisi tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata Kabupaten Magelang yang ditandatangani Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto tertanggal 9 Januari 2021.

"Keberadaan SE ini menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tengah nomor: 443.5/0000431 tanggal 8 Januari 201 tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata. Kami mohon pengertian dan pemahamannya pada kita semua dalam rangka untuk bersama-sama menekan angka positif Corona di Kabupaten Magelang," katanya Selasa (12/1).

Disebutkan, dalam SE ini terdapat lima poin. Pertama, seluruh usaha pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kedua, membatasi jumlah kunjungan dan jam operasional pada seluruh usaha pariwisata meliputi usaha restoran/rumah makan/cafe. Kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk daya tarik wisata meliputi dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal, kemudian jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda untuk sterilisasi. Poin ketiga, usaha jasa akomodasi mewajibkan tamu menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk poin empat, penerapan gerakan citizen journalism sebagai partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan melalui kanal media massa. Sedangkan poin kelima, seluruh usaha pariwisata yang melanggar akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut.

“Jadisekali lagi sesuai dengan SE Pak Sekda yang kemarin sudah dipublis di bidang pariwisata termasuk restoran, depot, warung makan ini juga kami imbau. Kami minta untuk patuh terhadap edaran tersebut salah satunya adalah jam operasional atau jam bukanya dibatasi sampai dengan jam 19.00," terangnya.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR