Labuhanbatu, Gatra.com - RER (41), warga Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diringkus tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1).
Polisi kemudian mengembangkan kasus yang menjerat pria dengan nama samaran Mata Kero dan Penden yang telah 3 kali namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu. Petugas menyita sabu-sabu seberat 10,29 gram bruto, satu unit gawai, dan satu unit sepeda motor matic tanpa nopol.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa malam (12/1), menjelaskan, penangkapan Penden merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya AH (35), warga Perlayuan, kecamatan yang sama.
Ia menjelaskan, awalnya AH diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kepada petugas dia mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Penden. Lalu, Penden pun dicoba ditelepon melalui AH.
Sebelum disergap, Penden sempat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motornya, karena mengetahui telah dikuntit oleh petugas.
"Dia sempat melompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota," terang AKP Martualesi Sitepu.
Penggeledahan di kediaman Penden disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10, 29 gram, satu unit gawai Samsung lipat dan satu unit sepeda motor Beat Hitam.
"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba.