Home Ekonomi Replanting Sawit Di Riau, Ini Kendalanya

Replanting Sawit Di Riau, Ini Kendalanya

Pekanbaru,Gatra.com- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses administrasi lahan petani pekebun. Menurutnya persoalan administrasi menjadi krusial untuk mendorong percepatan peremajaan sawit rakyat atau replanting. 
 
"Kendala utama percepatan replanting itu adalah legalitas lahan, dan tidak sinkronnya data kependudukan. Sementara program replanting mensyaratkan lahan yang legal dan validnya data kependudukan," ungkapnya kepada Gatra.com dikantornya, Selasa (12/1). 
 
Data kependudukan yang akurat diperlukan guna menyalurkan bantuan. Hanya saja Disbun mendapati cukup banyak pekebun yang data kependudukannya tidak cocok, seperti tidak sesuainya data di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening bank. 
 
Pada tahun 2020 realisasi replanting di Riau mencapai 10.080 hektare atau 42 persen dari target seluas  24 ribu hektare. Capaian itu meningkat 9 persen dibandingkan tahun 2019 yang cuma 34,7 persen. 
 
Diketahui pada tahun 2020 Kementrian Pertanian menargetkan replanting seluas 180.000 hektare. Adapun realisasi nasional untuk program replanting sebesar 50,02 persen. Program ini bersumber dari pendanaan Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan nilai Rp30 juta per hektare. 
 
Berdasarkan data BPDPKS, sejak 2016-2020 lahan sawit rakyat yang telah diremajakan seluas 136.344 hektare, dengan total penyaluran dana Rp3,408 triliun. Hingga 2023 pemerintah menargetkan replanting mencapai 500 ribu hektare.
802

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR