Home Hukum Ganjar Apresiasi Vonis Bersalah Wakil Ketua DPRD Tegal

Ganjar Apresiasi Vonis Bersalah Wakil Ketua DPRD Tegal

Semarang, Gatra.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi aparat penegak hukum yang menjatuhkan hukuman bersalah kepada Wakil Ketua (WK) DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.

“Memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Tegal yang menangani kasus ini. Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin semua sama-sama patuh,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (12/1).

Wakil ketua DPRD Tegal itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan oleh Pengadillan Negeri Tegal, karena menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19 pada September 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Toetik Ernawati menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wasmad Edi Susilo pada Selasa (12/1).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Wasman selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Lebih lanjut Ganjar menyetakan, kasus wakil ketua DPRD Tegal ini, agar dapat menjadi peringatan untuk semuanya, tidak hanya pejabat, tapi seluruh elemen masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Orang nomor satu di Pemprov Jateng ini berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Jateng yang saat ini memberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin dan taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.

Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemik Covid-19.

546

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR