Karanganyar, Gatra.com - Sejumlah tempat usaha diberi peringatan karena nekat buka malam hari saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karanganyar. Sebagian pemilik usaha mengaku tak tahu ada aturan pembatasan operasional sedangkan lainnya kucing-kucingan dengan petugas.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo mengatakan operasi pengawasan PPKM di hari pertama, Senin (11/1) diawali apel pasukan yang dilanjutkan penyemprotan disinfektan. Pada malam hari, tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri dibagi dua regu untuk menyisir jalan protokol di Jaten-Bejen (timur) dan Colomadu (barat). Kebanyakan tempat usaha tutup. Namun sebagian kecil nekat buka.
"Aturannya selama PPKM, tutup mulai pukul 19.00 WIB. Jikapun masih melayani, sebaiknya order hantar barang saja atau take away. Tapi ada warung makan PKL melayani di tempat. Dia bilang enggak tahu ada aturan PPKM," katanya kepada Gatra.com, Selasa (12/1).
Pemilik usaha diberi peringatan pertama. Jika membandel, peringatan lebih ditingkatkan ke pernyataan tertulis siap digusur. Sedangkan di warung permanen yang nekat melayani, pemiliknya kucing-kucingan dengan petugas. Mereka menutup pintu ketika petugas lewat lalu membuka sebagian pintu yang menandai masih melayani pembeli. Kepada mere, petugas gabungan menegurnya secara lisan.
Tim gabungan melakukan penyisiran hingga pukul 24.00 WIB. Pusat jajanan rakyat di plasa alun-alun dan Taman Pancasila yang biasanya ramai sejak sore, menjadi senyap. Selama 14 hari PPKM, para PKL yang menempati fasum fasos hanya diperbolehkan jualan hingga pukul 19.00 WIB dari mulai buka pukul 15.00 WIB. Namun kebanyakan tak buka sama sekali.
Bupati Karanganyar Juliyatmono sedang menyusun mekanisme pemberian kompensasi bagi mereka. "Ada (kompensasi). Tak perlu saya sebutkan berapa dan bagaimana. Malah ribut nanti. Yang akan saya beri, akan saya panggil. Datanya mereka ada," katanya.