Home Ekonomi Keuangan Daerah 2020 Alami Siklus Abnormal

Keuangan Daerah 2020 Alami Siklus Abnormal

Karanganyar, Gatra.com- Pengelolaan keuangan daerah kabupaten Karanganyar tahun 2020 mengalami siklus abnormal. Itu dipicu rasionalisasi anggaran Covid-19. Demikian disampaikan Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagus Panca Putra dalam fokus group discussion pengelolaan keuangan daerah di tengah Pandemi Covid-19 di The Alana Hotel and Convention Centre Colomadu, Selasa (12/1).

"Tahun 2020, tahun yang unik. Biasanya setelah penetapan, ketemu lagi pembahasan di perubahan anggaran. Tapi kemarin, mulai Maret sampai perubahan APBD diwajibkan merasionalisasi untuk kebutuhan penanganan Covid-19," katanya di hadapan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karanganyar.

Berdasarkan catatan Gatra.com, rasionalisasinya mencapai ratusan miliar rupiah. Tak semua dana itu terpakai membiayai jaring pengaman sosial (JPS) dan kebutuhan instansi yang menangani dampak pandemi. Sisanya dikembalikan lagi ke OPD dalam mekanisme APBD perubahan 2020.

Bagus menyoroti belanja penanganan Covid-19 yang diampu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPBD. Belanja dari instansi teesebut seperti APD, pemakaman, sarana prasarana penyemprotan disinfektan dan bantuan sembako.

"Pada waktu itu banyak berdatangan sumbangan masyarakat berupa barang untuk membantu nakes dan sebagainya. Ini pentingnya pencatatan harus dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah. Tapi sebagian tidak dicatat. Ini supaya dirapikan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tahun lalu pemerintah pusat memberikan insentif nakes dengan jumlah dan penerima definitif. Apabila ada yang belum tercairkan, seharusnya itu juga dilaporkan. Kemudian terkait belanja barang dan jasa dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang belum rapi pengelolaannya.

"Pemakaian BTT harus dengan surat dari kepala daerah. Juga berkaitan masa tanggap darurat. Regulasinya penting. Jangan melangkah tanpa dasar regulasi," jelasnya.

Ia juga menyinggung penyalura JPS. Dinas Sosial diwanti-wati agar tepat sasaran. "JPS dari pusat itu sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Misalnya ada 37 ribu yang diusulkan mendapat dengan nominal bantuan senilai Rp200 ribu. Maka harus sesuai DTKS," katanya.

Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan penyerapan APBD 2020 di angka 91 persen. Adapun serapan belanja tidak langsung 93 persen dan belanja langsung 89,87 persen. "Belanja modalnya hanya 20 persen terserap. Itu karena Rp187 miliar terkena refokusing. Dari jumlah itu terserap Rp140-an miliar," katanya.

Kurniadi memberi waktu pelaporan keuangan tiap pengguna anggaran OPD menyelesaikannya maksimal 26 Januari 2021.

360

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR