Siak, Gatra.com - Seorang pria di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau berinisial BS (36) ditangkap karena menjadi agen judi togel online. BS terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Pelaku warga Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam. Dia ditangkap dua hari lalu di Simpang Bukit Limun dekat kampungnya," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang kepada Gatra.com, Selasa (12/1).
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan judi online tersebut. "Modus awal pelaku memasang togel secara online. Selanjutnya dia sebagai agen dan orang-orang di daerah itu membeli nomor kepadanya. Pelaku meraup keuntungan besar menjadi agen judi ini," kata Noak.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa uang Rp860 ribu lebih, handphone dan catatan nomor togel pembeli. "Kita terus melakukan pengembangan terkait judi togel yang sudah marak di Siak. Kepada masyarakat saya minta kerjasamanya, jika melihat dan mengetahui ada praktik perjudian ini, bisa melaporkan ke Polres Siak. Sekecil apapun laporan itu akan kami tindaklanjuti," kata dia.