Home Internasional Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Covid-19

Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Covid-19

Kuala Lumpur, Gatra.com - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada hari Selasa, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, yang menghadapi situasi politik pada Oktober lalu, sudah pernah mengajukan permohonan keadaan darurat, namun ditolak ketika itu.

Kali ini, keadaan darurat akan memberi perdana menteri dan kabinetnya kekuasaan yang luar biasa, termasuk mengizinkan pemerintah menerapkan undang-undang tertentu tanpa persetujuan parlemen.

Tidak jelas bagaimana keadaan darurat akan berdampak pada aktivitas sehari-hari, namun konstitusi mengizinkan parlemen untuk ditangguhkan selama periode itu - yang untuk saat ini dapat mengakhiri ketidakpastian politik yang dihadapi oleh Muhyiddin.

Indeks saham acuan Malaysia turun sebanyak 1,3 persen setelah pengumuman darurat tersebut.

Perdana menteri saat ini telah berada dalam posisi genting sejak berkuasa pada Maret 2020 karena mayoritas suaranya tipis di parlemen. Beberapa mitra koalisi yang berkuasa telah meminta dia untuk mundur dan menyerukan pemilihan awal.

Istana mengatakan Muhyiddin meminta keadaan darurat sebagai tindakan proaktif untuk mengekang COVID-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal, tergantung pada apakah infeksi virus corona telah dikendalikan.

"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 berada pada tahap kritis dan perlu mengumumkan proklamasi darurat," kata istana dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, Raja menolak permintaan serupa dari Muhyiddin pada bulan Oktober. Para pemimpin oposisi kemudian mengkritik permintaan itu sebagai langkah untuk mempertahankan kekuasaan.

Diketahui, Malaysia merupakan negara monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial. Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat perdana
menteri dan kabinet. 

Ini juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.

Ahli hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, mengatakan pemerintah akan mendapatkan kekuasaan yang luas selama keadaan darurat.

“Jika parlemen tidak bersidang, pemerintah memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Konstitusi sedikit banyak ditangguhkan, karena sebagian besar bisa diganti dengan undang-undang darurat,” ujarnya.

Pada hari Senin, Muhyiddin mengumumkan larangan perjalanan nasional dan penguncian selama 14 hari di ibu kota Kuala Lumpur dan lima negara bagian. Alasannya, sistem perawatan kesehatan negara itu berada pada titik puncak.

Jumlah infeksi harian baru mencapai rekor tertinggi minggu lalu, menembus angka 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus virus korona melewati 138.000 pada hari Senin, dengan 555 kematian.

599

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR