Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Penny Lukito melalui keterangan persnya, pada Senin (11/01) sore, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech.
“Badan POM memberikan izin penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” kata Penny.
Pengambilan keputusan ini, kata Penny, didasarkan pada rekomendasi yang diterima, berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari anggota Komite Nasional Penilai Obat, tim ahli dalam bidang imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan ahli epidemiologi pada 10 Januari 2021.
Setelah Badan POM resmi mengeluarkan izin penggunaann darurat Vaksin Covid-19 buatan Sinovac, pemerintah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada Rabu (13/01) besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama di Tanah Air.
“Insyaallah, Bapak-Ibu kita akan mulai di hari Rabu (besok) dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (11/01) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.
Dalam program vaksinasi Covid-19 kata Menkes, Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari Badan POM. Sebab, Badan POM merupakan badan independen yang secara saintifik berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak.
“Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar,” tegas Budi.