Siak, Gatra.com - Sekretaris Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Nizamul Muluk menyatakan bahwa vaksin Corona Sinovac dari Cina yang dibeli pemerintah Indonesia halal. "Halal dan suci. Fatwanya juga sudah ada yakni Nomor 2 Tahun 2021," kata Muluk dihubungi Gatra.com, Selasa (12/1).
Penerbitan Fatwa itu kata Muluk telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI. "Komisi LPPOM MUI juga sudah pergi ke pabrik pembuat vaksin Sinovac di Cina. Artinya, MUI sudah tengok cara pembuatan vaksin Sinovac tersebut. Maka itu dikeluarkan fatwa halal," kata dia.
Dikatakan Muluk, standar halal yang dikeluarkan oleh MUI punya tolak ukur, yakni MUI menengok langsung komposisi barang dan pernah ke lokasi pembuatannya. "Jadi, MUI mengeluarkan fatwa halal bukan dari hasil laboratorium. Melainkan menyaksikan langsung pembuatan suatu barang tersebut," kata dia.
Terus, asas manfaatnya juga harus ditengok. Sebab tidak semua orang bisa dipaksakan untuk divaksin."Umpamanya kayak gini, tidak semua orang bisa minum obat batuk dengan merek yang sama. Walau sama-sama sakit batuk. Jadi, vaksin ini pun kayak gitu, tidak bisa dipaksakan bagi orang yang tidak membutuhkan," kata dia.