Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, menjebloskan Hartono, buronan terpidana perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat terkait proses jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (11/1), menyampaikan, Hartono dijebloskan ke penjara setelah menyerahkan diri di Kantor Kejari Gianyar pada hari ini.
Terpidana Hartono menyerahkan diri pada pukul 14.55 Wita. Kemudian Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, Kejari Gianyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali itu.
Leo menjelaskan, Hartono yang buron sejak tahun 2020, itu menyerahkan diri setelah mengetahui para terpidana lainnya dalam perkara tersebut, yakni Asral dan Tri Endang Astuti sudah ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan beberapa hari lalu.
Dalam perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar ini, Hartono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Hartono merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP," katanya.
Leo menyampaikan, terpidana Hartono merupakan buronan ke-8 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2021 ini. Adapun dalam perkara tesebut, masih ada 2 orang terpidana yang masih diburu Tim Tabur Kejaksaan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujarnya.