Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepostime (KKN) pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara (Jakut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (11/1), mengatakan, laporan tersebut diteruskan kepada Kejati DKI Jakarta pada hari ini.
Leo menjelaskan, kasus tersebut merupakan laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (DPD Garuda RI) Provinsi DKI Jakarta yang diterima Pidsus pada Jumat (8/1).
Dalam laporan dan pengaduan tersebut, lanjut Leo, DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp8.326.069.000 (Rp8,2 miliar), diduga telah merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp571.168.333,40.
Proyek SPALD tersebut berlokasi di Kelurahan Koja dan Lagoa, Jakut yang dimenangkan oleh PT CMS diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1 per 1.000 setiap hari telah mencapai nilai Rp34.469.925,88.
"Total dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai Rp605.638.258,88," ujarnya.
Leo menjelaskan, pihaknya meneruskan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakata untuk ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Sudin SDA Jakut yang merupakan wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut.