Jakarta, Gatra.com - Karyawan PT CNOC Mitra JO meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuka blokir rekening perusahaan karena mereka sudah 2 bulan belum menerima gaji.
Koordinator karyawan CNQC Mitra JO, Cammy Harita, di Jakarta, Senin (11/1), menyampaikan, pihaknya menggelar aksi meminta PN Jakspus selaku kurator kepailitan membuka blokir rekening tersebut.
Cammy menyampaikan, pihaknya berupaya untuk bertemu dengan ketua PN Jakpus untuk menyampaikan agar mengganti kurator karena diduga tidak fair. "Karena memblokir rekening perusahaan sehingga kami tidak bisa gajian," ungkapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan sebenarnya masih bisa membayar gaji karyawan meski tengah dalam kondisi sulit. Tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan karena pihak kurator telah memblokir rekening perusahaan.
"Menurut statement resmi perusahaan, mengatakan bahwa rekening perusahaan sudah diblokir oleh kurator," ungkapnya.
Cammy melanjutkan, pemblokiran tidak perlu dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa CNQC telah pailit. Adapun perkaranya, masih dalam proses persidangan.
"Proses sidang terakhir tentang kasus kepailitan ini di tanggal 19 Januari, tapi rekeningnya sudah diblokir," katanya.
Terkait persoalan tersebut, Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan menyampaikan, belum bisa menanggapi permintaan dan menemui para buruh karena masih belum bisa bekerja di kantor.
"Saya masih dalam kondisi sakit jadi belum dapat monitor perkembangan di kantor karena belum masuk kantor," katanya.