Home Kebencanaan PSBB, Objek Wisata di Cilacap Tak Ditutup

PSBB, Objek Wisata di Cilacap Tak Ditutup

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah tak menutup objek wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021, pengelola objek wisata hanya diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat demi pencegahan Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan sebelumnya pariwisata akan ditutup. Namun, dalam rapat bersama Forkopimda, disepakati bahwa kegiatan pariwisata tak dihentikan lantaran dalam aturan Mendagri tidak diatur perihal tersebut. Ada kekhawatiran, Pemkab justru melanggar hukum.

“Pariwisata sebelumnya rencananya mau ditutup. Tapi kemudian yang mengatakan, di Inmendagri tidak ada,” kata M Wijaya, yang juga Kepala Dinas Kominfo Cilacap.

Dia menyatakan pengetatan di semua sektor tetap dilakukan. Misalnya, dengan pemangkasan jam operasional, pengurangan jumlah maksimal kapasitas kantor dan pabrik. Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan mengintensifkan operasi protokol kesehatan.

“Hal-hal yang krusial itu, ada sembilan item Inmendagri itu, termasuk di dalamnya, sekolah masih daring, begitu loh. Mal operasional sampai pukul 7 malam. Kemudian, pegawai masuk hanya 25 persen. Baik negeri, BUMN maupun swasta. Yang work from home (ditingkatkan) lho,” jelasnya.

M Wijaya menambahkan, alasan lain objek wisata tak ditutup adalah lantaran selama pandemi Covid-19 ini, kunjungan wisata sepi. Selain itu, pengelola juga dinilai masih taat protokol kesehatan.

“Pengetatan protokol kesehatan. Itu lebih diketatkan lagi,” ujarnya.

1043