Surabaya, Gatra.com - Polda Jawa Timur mengungkap aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap Imam Baihaki, 24, seorang mahasiswa asal Jember.
Tidak hanya Imam sebagai tersangka, korps baju coklat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen dan anti-body palsu. Selain itu, ada juga ponsel dan laptop yang disita saat polisi meringkus Imam di rumahnya.
"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan dan manipulasi data hasil rapid test antigen tanpa dilakukan pemeriksaan medis melalui media sosial. (meringkus tersangka) di desa Krajan III, Jember," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman kepada wartawan, Senin (11/1).
Farman menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai aksi pelaku yang memperjualbelikan surat hasil rapid test antigen sejak Pilkada serentak Desember lalu. Tersangka diketahui adalah mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Tersangka, lanjutnya, kali pertama menjalankan aksinya dengan menjual surat hasil rapid test palsu tersebut kepada sejumlah petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Imam mematok harga Rp 400 ribu untuk tiap surat rapid test antigen yang menyatakan hasilnya negatif.
Aksi tersangka berlanjut hingga akhir Desember lalu, mulai memasarkan barang palsunya tersebut via Facebook. Hasilnya, Imam mendapat keuntungan hingga Rp 1,5 juta dari 20 orang yang membeli surat palsunya.
"Pada tanggal 9 Januari 2021 kami, tim cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, membekuk tersangka di Desa Krajan, Kabupaten Jember. Total sudah empat puluh empat hasil rapid test antigen palsu yang dikeluarkan tersangka," ungkap Farman.
Atas aksi kriminal tersebut, Imam dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta, denda Rp 12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.