Karanganyar, Gatra.com - Larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diprotes. Para PKL menawar aturan itu dan meminta kompensasi.
Melalui surat tertuju Bupati Juliyatmono, para PKL meminta pemerintah berlaku adil dan memberi kesempatan berjualan selama PPKM 11-25 Januari 2021. Para PKL merasa bimbang jika harus stop berjualan. Jika aturan itu tetap berlaku, mereka meminta diberi kompensasi. Apabila pemerintah tak mampu, maka sedianya diperboloehkan durasi berjualan diperpanjang. Yakni mulai pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sebab selama PPKM, waktu jualan PKL dibatasi 15.00 WIB-19.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh empat koordinator PKL Taman Pancasila, PKL alun-alun kota, PKL Gor Mini dan PKL Kauman.
"Kami mewakili PKLmemohon Bapak Bupati meninjau ulang dan membatalkan SE No 180/2tahun 2021 dan SE no 510/0112.7.2/I/2021 karena SE tersebut berlaku tidak adil dalam kebijakan menghadapi PPKM," kata Koordinator PKL Karanganyar, Heru Budiman, Senin (11/1).
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan PKL yang berjualan di fasilitas umum diminta stop berjualan selama PPKM. Sedangkan pedagang yang menempati fasilitas mandiri hanya boleh buka saat siang. Lalu tutup di jam malam. Fasilitas mandiri seperti ruko, foodcourt, pujasera dan restoran.
Untuk kompensasi bagi PKL yang tidak bisa berjualan selama PPKM akan diberikan dengan mengacu pada aturan yang telah dibuat. Juliyatmono enggan memerinci mekanisme pemberiannya.
"Saya punya data mereka semua. Intinya saya panggil lalu diberi kompensasi. Itu saja. Kalau berapa dan bagaimana, itu jangan dipublikasi. Bisa ribut semua nanti," katanya.