Pekanbaru,Gatra.com- PTPN V menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemetaan keberadaan gajah sumatera di Riau.
Diketahui, kebun milik perusahaan plat merah tersebut sering disatroni kelompok gajah liar sumatera. Kejadian itu beberapa kali tercatat di areal kebun PTPN V Unit Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.
Satwa berbelalai itu diduga berasal dari salah satu kantong gajah Taman Nasional Tesso Nilo yang membentang dari Kabupaten Pelalawan hingga Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K Santosa,kerjasama tersebut bukan sebatas untuk melindungi aset kebun PTPN V tapi juga membantu pelestarian gajah sumatera, salah satu hewan yang terancam punah.
"Kita menginisiasinya melalui tindakan nyata dengan membantu mitigasi dan melindungi gajah sumatera," kata Jatmiko melalui keterangan resmi yang diterima Gatra, Senin (11/1).
Dalam upaya pemetaan hewan berbelalai itu, nantinya PTPN V mempertimbangkan opsi pemasangan global positioning system (GPS) pada gajah.
"Dengan adanya alat itu, maka BBKSDA Riau dan PTPN V bakal dapat mendeteksi pergerakan dan menjaga kemungkinan perburuan gajah," imbuhnya.
Selain mengandalkan GPS, kedua instansi negara itu memilih membentuk tim mitigasi dengan melibatkan 30 karyawan, dan warga di sekitar areal perusahaan. Nantinya tim tersebut akan menjadi garda terdepan dalam penanganan konflik gajah sumatera.
PTPN pun akan membudidayakan sejumlah tanaman yang menjadi pakan gajah, seperti pisang, bambu, rerumputan dan sejumlah tanaman lainnya.
Sementara itu Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, menyebut kelompok gajah bergerak dari satu wilayah ke wilayah lainnya mengikuti ketersediaan makanan, tempat berlindung, dan berkembang biak.
"Luasan daerah jelajah gajah sumatera, akan sangat bervariasi tergantung dari ketiga faktor tersebut. Sebagian besar populasi Gajah Sumatera (sekitar 85 persen), memiliki wilayah jelajah yang berada di luar kawasan konservasi yang merupakan kewenangan pemerintah,"terangnya.
BKSDA sendiri mengapresiasi pendekatan PTPN V. Terlebih pelestarian hewan bongsor itu mendapat sorotan internasional. Adapun gajah Sumatera termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990.