Pekanbaru,Gatra.com- Ketua DPD PDI Perjuangan, Zukri Mirsan, menyebut semua sengketa pilkada yang melibatkan PDI Perjuangan di Riau, bakal diurus oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Menurut Zukri pihaknya memiliki peran sebagai pendamping, sedangkan peran utama dimainkan oleh DPP. "Yang ngurus sengketa Mahkamah Konstitusi nanti DPP. Kita sifatnya mendampingi," ungkapnya kepada Gatra.com di Pekanbaru, Minggu (10/1).
Dalam gelaran 9 pilkada serentak di Riau, PDI P mengugat dua hasil pilkada, yaitu: Pilkada Kabupaten Kuansing dan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir.
Pada dua pilkada tersebut kepala daerah jagoan PDI P, Halim-Komperensi kalah oleh Andi-Suhardiman di pilkada Kuansing. Sedangkan Suyatno-Jamiludin kalah oleh Aprizal-Sulaiman di Pilkada Kabupaten Rokan Hilir.
Selain mengugat, PDI P beserta pasangan yang diusungnya juga berstatus tergugat. PDI P digugat atas capaianya di dua wilayah, meliputi Pilkada Kabupaten Rokan Hulu atas nama Sukiman-Indra Gunawan, dan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti atas nama Muhammad Adil-Asmar.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi hukum, Firdaus,mengungkapkan tidak ada jaminan semua gugatan hasil pilkada 2020 diterima Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut tergantung hasil telaah Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi akan melakukan pendalaman berkas. Nantinya, Mahkamah Konstitusi, bakal memutuskan mana permohonan yang bisa diteruskan ke sidang berikutnya. Artinya permohonan sengketa tersebut bisa diterima keseluruhan, bisa juga tidak, itu tergantung hasil sidang pertama MK," ungkapnya.