Home Hukum Kejagung Cokok Buronan Perkara Villa Bali Rich Rp38 Miliar

Kejagung Cokok Buronan Perkara Villa Bali Rich Rp38 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali meringkus buronan perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat terkait jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (10/1), menyampaikan, buronan yang ditangkap kali ini adalah Asral bin H. Muhamad Sholeh.

Tim Tabur dari Kejagung bersama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap Asral yang merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaat Tinggi (Kejati) Bali di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada hari ini pukul 15.10 WIB.

Asral ditangkap untuk dieksekusi terkait hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar," ungkapnya.

Terpidana Asral merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno. Tri Endang sebelumnya sudah ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejati Bali pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Leo menjelaskan, terpidana Asral sempat berupaya mengecoh pemantauan Tim Tabur Kejagung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas namanya untuk berangkat ke Tanjung Balai, Karimun.

"Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral," ungkapnya.

Tim Tabur berhasil mendeteksi sehingga akhirnya dapat menemukan Asral di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam. Penangkapan dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

Setelah ditangkap, Asral kemudian dibawa ke kantor Kejari Batam dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, tim Kejati Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di sana.

Leo menjelaskan, setelah menangkap pasangan suami-istri Asral-Tri Endang ini, Tim Tabur Kejaksaan masih memburu 3 buronan lainnya. Mereka juga masuk dalam DPO Kejati Bali untuk perkara yang sama.

"Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang buronan Kejaksaan. Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujarnya.

2463