Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, kecelakaan Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ-182 dan registrasi PK-CLC merupakan bentuk pelanggaran terberat terkait pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
YLKI menilai pada konteks pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
"Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, pada Minggu (10/1).
YLKI meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.
Dia menambahkan, YLKI juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami pesawat Sriwijaya Air dengan 62 orang penumpang didalamnya itu. Diketahui, pesawat itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) siang.
YLKI meminta dengan sangat agar Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
"YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan," pungkasnya.