Home Kebencanaan Menhub: Penuhi Hak Korban Sriwijaya Air

Menhub: Penuhi Hak Korban Sriwijaya Air

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan hak korban berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub di Dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu sore (10/1).

Menhub juga menyebut pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.

"Insya Allah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub.

Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan.

“Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” katanya.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.

Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.

Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan.

Sejauh ini sudah tujuh kantong jenazah dikumpulkan.

440

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR