Home Info Satgas Covid-19 Pemkot Tegal Batasi Pengunjung di Tempat Umum

Pemkot Tegal Batasi Pengunjung di Tempat Umum

Tegal, Gatra.com - Pemkot Tegal, Jawa Tengah melakukan pembatasan di tempat wisata dan usaha meski Kota Bahari tidak termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan meliputi jumlah pengunjung dan jam operasional.

Kebijakan pembatasan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19. SE itu ditunjukkan kepada pengelola tempat wisata, karaoke, spa atau panti pijat, restoran atau rumah makan, kafe dan hotel.

Kebijakan ini merupakan respons dari intrusksi Kemendagri, yang mewajibkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali melakukan PPKM, yang berlaku mulai besok (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah pengunjung usaha restoran, rumah makan atau kafe dibatasi maksimal sebanyak 25% dari kapasitas normal. Sedangkan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, di tempat wisata jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan.

Selain itu, jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan usaha karaoke dan panti pijat maksimal 50% dari kapasitas normal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Adapun untuk tamu hotel harus menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen yang masih berlaku.

Kapala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwsata Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, kebijakan pembatasan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Covid-19.

"Ketentuan dalam surat edaran berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021," kata Maman, Minggu (10/1).

Menurut Maman, tempat wisata dan usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran akan diberikan sanksi tegas. "Sanksinya berupa penutupan sementara selama tiga hari guna evaluasi lebih lanjut," tandasnya.

661