Demak, Gatra.com - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Demak setelah dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus penganiayaan.
Berdasarkan informasi dari Polres Demak, laporan yang dilakukan A karena dirinya merasa dianiaya oleh sang Ibu. Kejadian itu bermula pada Jum'at (21/8/2020) lalu.
Saat itu sekitar pukul 17.00, A saat itu mendatangi rumah ibunya di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan maksud mengambil baju yang masih tertinggal di rumah ibunya. A dan Ibunya sudah tidak tinggal bersama setelah S bercerai dengan suaminya.
Kedatangan A tidak hanya sendiri, namun juga ditemani sang ayah, dan ketua RT serta Kepada Desa setempat.
Kedatangan A ternyata membuat sang Ibu marah-marah dengan mengatakan kepada A bahwa dia anak duharka."Kamu itu anak durhaka, Lapo koe neng kene (Kamu itu anak durhaka untuk apa kamu di sini)," kata S saat itu.
A tidak menghiraukan, kemarahan Ibunya dan langsung masuk ke dalam untuk mengambil bajunya. Saat sedang mencari bajunya, S kembali marah-marah dan meneriaki A. "Kowe goleki opo? Klambimu wes tak buak, wes tak bakar (kamu mencari apa? bajumu sudah saya buang, sudah dibakar," ujar S dengan nada tinggi.
Tak hanya marah, S juga mendorong A. Setelah itu A bergegas keluar rumah, namun dikejar oleh ibunya, dan menarik kerudung yang dikenakan dan mencakar pelipis A sampai mengeluarkan darah dan hidungnya sampai terluka. Sang ayah dan serta perangkat desa, akhirnya melerai, keduanya dan segera meninggalkan rumah S.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi. Hanya saja pelapor menolak, dengan alasan Ibunya, sering berselingkuh yang berakibat hancurnya rumah tangga.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkapnya.
Terkait penahanan S, AKP Fahrul Rozi, menjelaskan, ada alasan objektif dan subjektif. "Alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," jelasnya.