Home Hukum Nyambi Pengecer Togel, Dua Pemilik Warung di Siak Diringkus

Nyambi Pengecer Togel, Dua Pemilik Warung di Siak Diringkus

Siak, Gatra.com - Praktek judi togel masih terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Hal itu terbukti setelah Polisi Sektor (Polsek) Koto Gasib meringkus tiga tersangka pengecer toto gelap (togel) tersebut. Para tersangka diringkus di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak pada Kamis (7/1) kemarin. 
 
"Ketiga tersangka inisial AH (45), HB (35) dan WD (32). Mereka kita amankan karena sudah meresahkan masyarakat setempat," kata Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan kepada Gatra.com, Sabtu (9/1).
 
Suryawan mengatakan praktek judi togel itu dilakukan setiap hari di warung milik HB dan AH di Kampung Rantau Panjang.  "HB ini seorang penjual dan pemilik warung kedai kopi, warung itu dijadikan tempat menampung orang-orang yang memasang judi togel. Dia mengaku, duit hasil penjualan dan hasil rekapan togel diserahkan kepada AH," terang Suryawan.
 
Mendapat keterangan HB, petugas pun langsung mengincar tersangka AH yang saat itu sedang berada di warung miliknya melayani WD membeli nomor togel.
 
"Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil rekapan dan duit langsung kita bawa ke Mapolsek. Atas perbuatan itu, ketiganya di jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujar Suryawan.
393

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR