Home Info Satgas Covid-19 Tekan Covid-19, Mengapa PPKM di Gelar di Jawa-Bali?

Tekan Covid-19, Mengapa PPKM di Gelar di Jawa-Bali?

Jakarta, Gatra.com – Langkah pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dipicu tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang makin melonjak. Kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di gelar di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 - 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yakni tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi kontributor terbesar secara tingkatan nasional dan harus segera dikendalikan. Ini yang kemudian PPKM wajib diterapkan di sejumlah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah di bawah 50%, dari penambahan kasus positif mingguan. Bahkan, pada bulan Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulai ini. Dan ini menjadi yang tertinggi sejak bulan Maret 2020," jelas Wiku, Kamis (7/1) lalu.

Jika dilihat total kumulatif per 3 Januari 2021, Pulau Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 65% atau 496.674 kasus dari total kasus positif Covid-19 tingkat nasional. Untuk kasus aktif ya di tanggal yang sama, kedua pulai ini berkontribusi lebih besar lagi persentasenga yakni 67% atau 74.450 kasus aktif dari jumlah total nasional.

Dan kontribusi terus berlangsung dalam 4 bulan terakhir. Meskipun secara nasional ada 6 provinsi yang konsisten masuk 10 besar dalam 4 bulan terakhir, namun ada 4 provinsi di Pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur selalu berada di peringkat 4 teratas penambahan kasus tertinggi.

"Dan perkembangan di akhir tahun lalu, pada bulan Desember, seluruh provinsi di Pulau Jawa yaitu 6 provinsi, masuk dalam 10 provinsi dengan penambahan kasus. Sedangkan provinsi Bali, masuk ke dalam 10 besar penambahan kasus di bulan September dan Oktober, yaitu berada di peringkat 8 dan peringkat 9," lanjut Wiku.

Dan jika melihat tren kasus kematian, maka terdapat 4 provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat juga konsisten menempati peringkat 10 besar penambahan kematian tertinggi di bulan September hingga Desember 2020. Bahkan Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta, konsisten berada di peringkat 3 besar.

Untuk Bali perkembangannya mengalami penurunan peringkat kematian. Yakni sempat berada di peringkat 4 tertinggi pada September 2020, dan turun menjadi peringkat 8 pada Oktober 2020 dan berhasil keluar dari 10 besar pada November dan Desember. Dan juga, jika melihat angka meninggal kumulatif per 3 Januari 2021, maka Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 66,7% atau 15.165 kasus dari total dari total kumulatif nasional.

Artinya, lanjut Wiku, selain peningkatan kasus kematian signifikan di Pulau Jawa dan Bali, penambahan kematian signifikan juga terjadi selama 4 bulan ini. Provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi provinsi yang menyumbang angka kematian secara spesifik.

"Situasi ini, merupakan situasi yang tidak dapat ditoleransi lagi dan tidak bisa dibiarkan. Hal ini menandakan peningkatan kasus positif yang diiringi peningkatan kematian di kota-kota besar khususnya di kedua pulau ini, harus segera dikendalikan melalui kebijakan yang terukur dan tepat sasaran khususnya terkait kegiatan masyarakat," tegas Wiku.

311