Palembang, Gatra.com - Pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijadwalkan pada 17 Februari 2021 mendatang.
Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Ahmad Rizali mengatakan saat ini pemerintah provinsi setempat tengah menyiapkan pelantikan tujuh kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu. “Jadi, kalau tidak ada hambatan mereka (tujuh kepala daerah) dilantik pada 17 Februari nanti,” ujarnya di Palembang, Sabtu (9/1).
Menurutnya, pelantikannya tersebut dijadwalkan akan digelar di Griya Agung Palembang dan langsung dilantik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Berdasarkan tahapan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, pelantikan itu kemungkinan akan dibagi dalam tiga tahap. Pertama yang akan dilantik pada 17 Februari yakni Bupati Ogan Ilir, Bupati Musi Rawas (Mura), dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Tiga kabupaten itu tak ada masalah, jadi bisa langsung dilantik sesuai tanggal yang ditetapkan. Sedangkan untuk tahap dua adalah Kabupaten OKU, OKU Selatan, dan Muratara. Terakhir Kabupaten PALI. Namun, empat daerah itu masih menunggu hasil keputusan MK,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini pemerintah provinsi setempat pun masih menunggu kapan hasil MK dari empat kabupaten tersebut keluar. Misal, keputusan MK keluar berdekatan dengan tanggal pelantikan bisa saja jadwal pelantikan untuk empat daerah itu dimundurkan.
“Sebab, prosesnya panjang. Walaupun putusan MK itu di tanggal 15 Februari, kan masih banyak proses yang harus dilalui dan kemungkinan waktunya dimundurkan. Tapi untuk tiga kabupaten tahap pertama itu tidak ada hambatan dan pasti dilantik pada 17 Februari mendatang,” ujarnya.
Dalam pelantikannya sendiri, katanya, pemerintah provinsi setempat akan membatasi tamu undangan. Pasalnya, saat ini Bumi Sriwijaya masih dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. “Kita tetap menerapkan protokol kesehatan. Tamu undangan akan dibatasi agar tidak ada klaster baru (klaster pelantikan) nantinya,” katanya.