Home Hukum Ketua KAI Luncurkan Buku Tafsir Pasal-Pasal Korupsi

Ketua KAI Luncurkan Buku Tafsir Pasal-Pasal Korupsi

Semarang, Gatra.com – Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI),Henry Indraguna mengeluarkan buku terbarunya, berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).

Henry bermaksud untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi advokat khususnya serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas. Sehingga dengan setelah memahami tafsir pasal tindak pidana korupsi dapat terus mengurangi korupsi di Indonesia.

Ide penulisan buku berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi dan tidak sedikit pengacara yang kesulitan untuk mencari referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.

"Atas dasar itu, saya kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari

Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lainnya," katanya, Jum'at (8/1).

Menurut dia, buku hasil karyanya itu, mengupas banyak hal terkait dengan tafsiran pasal-pasal pidana Korupsi. Untuk itu, buku tersebut kata dia, bisa menjadi acuan, bagi para advokat yang saat ini menangani kasus korupsi.

Tak hanya Advokad, buku itu juga bisa menjadi acuan para penyidik,untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/pejabat/ penyelenggara negara telah dapat di duga sebagai tindak pidana korupsi. "Buki ini tujuannya untuk berbagi ilmu pengetahuan, untuk penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” katanya sembari menunjukan buku, hasil karyanya.

Henry mengaku, seorang advokad tidak hanya memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembelaan terhadap klinenya, namun juga harus turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

591

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR