Home Kesehatan PPKM, Objek Wisata Purbalingga Hanya Terima Wisatawan Lokal

PPKM, Objek Wisata Purbalingga Hanya Terima Wisatawan Lokal

Purbalingga, Gatra.com - Objek wisata di Purbalingga, Jawa Tengah, hanya boleh dikunjungi wisatawan lokal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada wartawan di Pendopo Dipokusumo, Jumat (8/1) mengatakan, destinasi wisata, pada 11 – 25 Januari 2021 tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, tidak diperkenankan melayani masyarakat dari luar kota.

"Jumlah pengunjung juga dibatasi sampai dengan 40% dari kapasitas. Selama PPKM pengelola wisata juga tidak diperkenankan melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon dan sebagainya. Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas COVID-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan," katanya.

Pembatasan masyarakat dari luar Kabupaten Purbalingga juga akan diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga. Selama PPKM (11 – 25 Januari 2021), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga.

"Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan. Operasi yustisi juga akan terus dilakukan. Selama berjalan satu minggu akan kita evaluasi untuk mengetahui seberapa efektif menekan kasus Covid-19 di Purbalingga," katanya.

Sementara itu, pada sektor industri atau perusahaan juga masih boleh beroperasi. Akan tetapi, pengusaha diwajibkan mengatur jam kerja untuk mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan work from home (whf) maka karyawannya bisa kerja dari rumah.

Terkait hal itu, Tiwi mengatakan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga.

"Nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07.00, 07.30, kemudian jam 08.00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu," katanya.

Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter. Diantaranya tingkat kematian akibat COVID-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan di Purbalingga mencapai 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.

Bupati menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Didalamnya juga akan mengatur mekanisme sanksi.

"Sanksi akan diberikan surat peringatan satu kali, setelah itu jika masih melanggar akan eksekusi," tandasnya.

364