Home Hukum Komnas Ham: Tewasnya 4 Laskar FPI Kategori Pelanggaran HAM

Komnas Ham: Tewasnya 4 Laskar FPI Kategori Pelanggaran HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam, termasuk dalam pelanggaran HAM dan diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (8/1).

Anam menyebut bahwa peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Adapun dua orang laskar FPI yang meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI, dan mobil petugas kepolisian.

Anam mengatakan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia, dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Dari penggalian informasi, Komnas HAM menemukan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab, dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari sejumlah kendaraan yang ada, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD, didalami untuk penegakan hukum.

249

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR