Jakarta, Gatra.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonsia (MUI) Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi perusahaan dari Cina, Sinovac, halal dan suci untuk digunakan di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh, dilansir laman MUI, Jumat (8/1), menyampaikan, ini merupakan keputusan dari pleno secara tertutup yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari ini.
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujarnya.
Meski demikian, fatwa ini belum final. Pasalnya, masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya," ujarnya.
Menurut Niam, MUI akan menyampaikan fatwa utuhnya untuk vaksin Sinovac ini setelah BPOM menyampaikan aspek bahwa vaksin ini aman untuk digunakan. "Apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.
Niam menjelaskan, rapat pleno yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya, yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya dalam siaran pers.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5/1) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.