Mataram, Gatra.com- Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Selameto Dwi Martono menjamin kepemilikan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat membuat para investor tidak ragu-ragu lagi untuk menanamkan modalnya.
“Meski demikian, Slameto DM menyarankan kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di daerah (NTB, red) bisa juga melakukan pengecekan atau mendapatkan informasi detail terkait status lahan yang akan direncanakan untuk membangun investasinya ke kantor ATR/BPN kabupaten/kota terdekat," katanya.
"Harapannya agar para investor benar-benar yakin akan status hak tanah dimaksud. Jadi tidak ada salahnya meminta informasi ke kantor ATR/BPN terdekat. Selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari ulah oknum-oknum atau mavia tanah yang merugikan para investor,” ujar Slameto DM Jumat (8/1).
Dikatakannya, dengan adanya kepastian hukum yang jelas akan status tanah di suatu daerah, tentu dengan sendirinya secara simultan para investor yakin akan usaha investasinya. “Jadi tidak ada lagi para investor diperdaya oleh oknum-oknum atau mafia tanah yang hanya memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dan dengan cara yang tidak benar dan merugikan investor itu sendiri. Dengan demikian iklim investasi akan menjadi sehat dan berprospek positif,” tutupnya.