Yogyakarta, Gatra.com – Objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap beroperasi selama pengetatan pada 11-25 Januari dengan membatasi 50 persen pengunjung. Malioboro disebut akan ditangani dengan strategi bagus seperti saat malam Tahun Baru yang diklaim berhasil meniadakan lautan manusia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran untuk dinas pariwisata di kabupaten dan kota serta unsur yang terlibat di sektor wisata, seperti pengelola wisata dan kelompok sadar wisata.
“Tidak ada penutupan sama sekali. Yang dilakukan adalah pengaturan jam operasional dan pembatsan jumlah wisatwan. Saya kira tetap bisa berjalan pariwisata ini dengan kebijakan pembatasan sektor wisata,” kata Singgih dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).
Menurut Singgih, surat edaran itu berisi permintaan penerapan protokol kesehatan secara konsisten, pembatasan jumlah wisatawan, penggunaan separuh kapasitas tempat wisata, dan larangan menerima rombongan besar. Industri wisata, kecuali bidang akomodasi,juga diminta buka hanya sampai jam 19.00 WIB.
“Gunungkidul dan Bantul sudah melakukan tindak lanjut, yakni membatasi jam operasional hanya sampai pukul 18.00 WIB. Saya kira itu tidak masalah,” kata Singgih.
Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata itu juga berisi pelaku usaha wisata melakukan skrining dan mengecek syarat dokumen kesehatan untuk turis luar DIY. Seain itu, jumlah pengunjung warung, rumah makan, dan kafe yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas. Selebihnya, makanan harus dibawa pulang atau lewat layanan antar.
Dinas Pariwisata juga mendorong calon wisatawan melakukan pemesanan melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum mengunjungi destinasi. Pemda DIY juga melarang penyelenggaraan acara atau atraksi yang memicu kerumunan.
Pengelola wisata juga diminta mengalokasikan hari libur untuk pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat wisata. Dinas Pariwisata di tingkat kabupaten dan kota untuk memantau dan mengevaluasi pengetatan tersebut
“Untuk membatasi jumlah kunjungan, kami sudah punya aplikasi Visiting Jogja. Ini yang kami dorong, sekaligus memberikan edukasi kepada wisatawan untuk reservasi secara online sebelum melakukan kunjungan. Tentu sudah kami setting kapasitas maksimal 50 persen,” kata Sigit.
Sesuai data di aplikasi itu, menurut dia, 237.089 wisatawan datang ke DIY selama libur Natal dan Tahun Baru hingga 3 Januari. Konsentrasi wisatawan terjadi saat malam Tahun Baru lalu di Malioboro dan Tugu Yogyakarta, destinasi yang tak memiliki batas jam operasional seperti halnya objek wisata lain di DIY. Selama masa liburan tersebut, pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemui di Malioboro.
Namun, menurut Singgih, kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di kawasan Malioboro diserahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. “Saya yakin Pemerintah Kota akan mengeluarkan strategi yang sangat bagus seperti Tahun Baru kemarin. Biasanya terjadi lautan manusia, tapi saat malam Tahun Baru kemarin tidak,” ucapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan pengetatan tempat wisata berdasarkan Instruksi Bupati Gunungkidul yang terbit pada Kamis (8/1).
Tempat wisata di Gunungkidul buka sampai pukul 18.00 WIB, lebih awal dari aturan Pemda DIY yakni sampai jam 19.00 WIB. “Kami dasarnya memakai Instruksi Bupati,” ucapnya.