Karanganyar, Gatra.com - Jam malam di Kabupaten Karanganyar akan berlaku selama dua pekan dimulai Senin (11/1). Seluruh aktivitas ekonomi maupun sosial budaya dilarang di ruang publik.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.
“Jam malam berlaku mulai pukul 19.00 WIB. Alun-alun kota yang biasanya jadi pasar tiap malam, akan ditutup. Kami minta keikhlasannya. Tapi, jalan protokol tetap dibuka. Warung-warung dan pertokoan juga tutup selama jam malam,” katanya kepada wartawan di Karanganyar, Jumat (8/1).
Aturan main PPKM di Karanganyar akan dituangkan melalui regulasi resmi. Secara umum, dilakukan pembatasan aktivitas di ruang publik seperti perkantoran, tempat ibadah, warung makan dan sebagainya.
Misalnya diperkantoran yang memberlakukan 25 persen work from office (WFO) sedangkan 75 persen work from home (WFH), lalu maksimal 25 persen kapasitas tamu di warung makan dan 50 persen maksimal jemaah di tempat ibadah. Pemerintah juga akan membubarkan hajatan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Tamu hajatan mbanyu mili. Artinya datang, nyumbang, bawa pulang hidangan dan langsung pamit. Tidak boleh berkerumun apalagi berlama-lama. Kalau melanggar langsung dibubarkan,” katanya.
Ia meminta PPKM dipatuhi seluruh warga Karanganyar demi menekan laju kasus Covid-19.
Data Covid-19 Kabupaten Karanganyar per Kamis (7/1), jumlah positif 454 orang, kontak erat kumulatif 2.155 orang, suspek 133 orang dan meninggal dunia 158 orang. Jumlah positif Covid-19 tersebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding sebelum tahun baru.
“Aktivitas masyarakat di tahun baru berpengaruh. Mereka pergi kemana-mana sampai tertular. Akhirnya angka kasus naik. Hal ini sudah diprediksi pemerintah pusat sehingga memberlakukan PPKM,” katanya.
Pemda akan bersinergi bersama TNI dan Polri dalam mengawal PPKM. Operasi yustisi berlaku selama dua pekan mendatang.