Home Hukum Warga Lereng Sindoro Tutup Paksa Penambangan Pasir Ilegal

Warga Lereng Sindoro Tutup Paksa Penambangan Pasir Ilegal

Temanggung, Gatra.com - Masyarakat Gunung Sindoro, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah didukung Banser NU melakukan penutupan paksa lokasi galian C atau penambangan ilegal, Jumat (8/1).

Penambangan pasir dan batu (sirtu) di punggung Gunung Sindoro itu, selain tanpa izin juga berdampak pada kerusakan alam. Seperti longsornya jalan usaha tani, yang mengancam keberadaan permukiman warga di atasnya, dan menurunnya debit mata air.

"Kita lakukan aksi penutupan galian pasir ilegal di wilayah Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang karena sesuai Perda RT/RW wilayah Kledung adalah kawasan resapan, penghijauan. Jadi tidak ada wilayah penambangan pasir. Ini aksi betul-betul dari masyarakat bersama elemen kepemudaan, ormas, kami menolak penambangan ilegal," ujar Korlap Aksi Taufik Widodo yang juga Ketua PAC GP Ansor Kledung.

Dalam aksinya ratusan warga langsung menghentikan aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Selain itu, truk-truk pengantre pasir juga langsung bubar dan pergi dari lokasi penambangan yang secara letak persis di antara ceruk Gunung Sindoro dan Sumbing. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk bertuliskan penolakan dilakukan penambangan.

Menurut Taufik, penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung 10 hari terakhir dan tanpa sepengetahuan warga. Masyarakat sekitar semula heran dengan kehadiran alat berat dan banyaknya truk pengangkut pasir. Setelah diamati para pelaku penambangan buklanlah warga Kabupaten Temanggung.

"Kami masih belum tahu secara detail terkait siapa yang menggerakkan penambangan pasir ilegal di wilayah ini. Karena kami tidak bisa mengakses lebih jauh terkait siapa yang menggali (otak pelaku penambangan pasir ilegal) ini. Dugaan kami bukan orang Temanggung, warga tidak kenal," katanya.

Kasi Kesra Desa Kwadungan Jurang Faizun Rohman ketika dikonfirmasi mengenai penambangan pasir di wilayahnya mengaku pihak pemerintah desa juga tidak tahu dan belum pernah ada izin. Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan ada penolakan, pihak desa pun mendukung aksi penutupan itu, guna menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Penambangan ini secara tiba-tiba pemerintah desa, kecamatan, sampai kabupaten tidak tahu sampai ada penolakan warga. Kita menerima aspirasi masyarakat untuk menolak galian C di wilayah kami," katanya.

1022

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR