Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan meringkus Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, buronan perkara pemalsuan surat Vila Bali Rich. Vila tersebut senilai Rp38 miliar terletak di Pulau Dewata, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (8/1), menyampaikan, Tri ditangkap di Perum Tropicana Residence, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada hari ini.
Penangkapan Tri oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut untuk melaksanakan atau eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri Endang Astuti merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar.
Menurut Leo, suarat palsu atau memalsukan surat tersebut pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejati Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali," ujarnya.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno ini merupakan penangkapan yang kelima yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan dalam tahun 2021.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujarnya.