Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Sebab, daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah daerah dengan zona merah atau risiko tinggi.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku di Jakarta, Kamis (7/1) kemarin.
Dikatakan Wiku, Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan itu dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
"Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi," ujarnya.
Wiku melanjutkan, bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya.
Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.