Jakarta, Gatra.com - Personel Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengawal perjalanan pulang mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) ke Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DItjen Pas), Jumat (8/1).
ABB keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada hari ini, Jumat pukul 05.30 WIB, setelah rampung menjalani masa tahanan.
"ABB adalah narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; dengan putusan pidana 15 tahun," ujarnya.
Menurut Rika, ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. "ABB telah di-rapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya.
Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan ABB kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif. "Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar," kata Rika.