Mataram, Gatra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mengalokasikan 400 ribu hektare hutan sosial dari 1,7 juta Ha hutan yang dimiliki NTB saat ini. Redistribusi lahan melalui SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yakni lahan yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukannya sebelum diterbitkannya SK dilakukan pelepasan lahan untuk disertifikat sesuai peruntukannya. Seperti izin pembukaan lahan hutan untuk transmigrasi maupun pembangunan fasilitas pemerintah seperti sekolah dan puskesmas.
"Dari target 400 ribu bersertifikat itu baru 48 ribu yang terdata. Realnya, lahan lahan itu sudah dikelola tapi yang memiliki legalitas baru 48 ribu," kata Kepala Dinas LHK NTB, Madani Mukarom, Kamis (7/1).
Menurut Madani Mukarom, kendala ini menyebabkan sertifikasi lahan untuk pengelolaan hutan yang lebih produktif dan ramah lingkungan tak bisa diselesaikan dalam waktu dua atau tiga tahun karena belum banyak masyarakat yang saat ini mengelola kawasan hutan belum maksimal karena hanya mengandalkan hasil hutan.
"Dari sisi pelestarian banyak juga masyarakat yang hanya mengambil. Dua konsep yang dipadukan ini yaitu melestarikan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar belum dipahami mereka yang menolak sertifikasi lahan", kata Madani.
NTB sendiri dalam hal program sertifikasi lahan hutan sosial berada di empat kabupaten yakni Lombok Barat, Sumbawa, Bima dan Dompu, penerima sertifikat pengelolaan adalah mereka yang bermitra dengan pemerintah melalui KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam pengelolaannya.