Home Hukum Tekuk Bandar, Polisi Sita Sabu dan Dua Pucuk Senjata Api

Tekuk Bandar, Polisi Sita Sabu dan Dua Pucuk Senjata Api

Sumbawa, Gatra.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (5/1/) sekitar pukul 21.00 wita di sebuah warung remang-remang di Desa Pidang, Kecamatan Tarano. Terduga pelaku berinisial SP alias Sapi (46) laki-laki, warga Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan merupakan pemilik warung tersebut.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, saat jumpa pers, Rabu (6/1) di Sumbawa menjelaskan, selain mengamankan pelaku, tim menyita barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram, 2 bong, 1 pipa kaca, 1 korek gas, 1 sumbu, 1 pipet berbentuk skop, 1 gunting, 1 hp, 1 tas pinggang, uang tunai Rp412.000.-, 2 pucuk senpi rakitan terdiri dari 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk laras panjang, 1 buah grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kaolres.

Dikatakan, sekitar pukul 16.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada lelaki yang akan pesta dan transaksi narkotika di sebuah warung remang-remang yang beralamatkan di Desa Pidang.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota Opsnal sat Res narkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH. Selanjutnya, anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut A1 sehingga team yang dipimpin oleh KBO sat Resnarkoba IPDA Deguges Pandhu Pandhadha. melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar warung tersebut dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang dan 2 pucuk senpi rakitan di temukan di dalam kamar beserta barang bukti lainnya. "Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa," ungkapnya.

Hasil interogasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. Sementara untuk Senpi rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut.

202

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR