Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengakui minimnya jumlah personel polisi hutan di wilayahnya. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang perlu diatasi di Bumi Sriwijaya saat ini.
“Jumlah personel polhut (polisi hutan) di Sumsel memang sangat minim. Mayoritas sudah memasuki masa pensiun,” ujarnya usai Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) oleh Presiden Joko Widodo, di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (7/1).
Menurutnya, selama ini kawasan hutan kerap diganggu oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil sumber daya yang ada di dalamnya melalui cara-cara merusak. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah Provinsi setempat.
“Pengawasan sudah dilakukan secara ketat. Hanya saja, itu (minimnya polhut) di lapangan,” katanya.
Karena itu, minimnya personel polhut di Sumsel dapat menjadi perhatian dari Pemerintah Pusat dengan menambah kembali jumlahnya. “Kalau perlu, Pemprov bisa diberi kewenangan untuk merekrut (polhut) sendiri,” ujarnya.
Deru menargetkan kelompok masyarakat yang diberikan hak untuk mengelola hutan sosial, adat dan Tora dapat menjaga kelestarian lingkungan hutan. Dengan begitu, aktivitas perekonomian yang dijalankan dapat produktif tanpa harus merusak fungsi dari kawasan hutan tersebut.
“Pusat kembali menambah luas pengelolaan hutan sosial, adat dan Tora kepada kelompok masyarakat di Sumsel karena pengelolaannya baik. Ke depan, saya harap ini bisa dijaga,” katanya.
Dijelaskannya, kawasan lahan yang diberikan pengelolaannya harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Ya, jangan malah jadi hutan alang-alang atau diperjualbelikan. Parahnya lagi, malah jadi objek Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Nah, itu yang tidak kita inginkan. Manfaatkan dan kelola dengan baik,” ujarnya.
Bukan itu saja, sambungnya, pemerintah pun akan membantu kelompok masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan. Baik itu berasal dari bank negara maupun program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).
“Kalau butuh bantuan modal, pemerintah sudah memiliki skema peminjaman modal. Baik itu yang dilakukan pemerintah pusat melalui program KUR maupun Pemda melalui KURDa,” katanya.