Home Hukum Nyabu Agar Tahan Begadang, 2 Pegawai RSUD Diringkus

Nyabu Agar Tahan Begadang, 2 Pegawai RSUD Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com - Polisi meringkus dua pegawai RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (4/1) sekira pukul 01.30 WIB. PJH alias Putra (34) warga jalan Sirandorung Rantauprapat, ASN perawat di ruang IGD dan AH (33) warga jalan Siringo-ringo Rantauprapat tenaga kontrak RSUD diringkus saat menggunakan sabu-sabu di salahsatu ruangan Lantai 4 RSUD setempat.

Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/1) mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai RSUD itu, diamankan sesaat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut AKP Martualesi Sitepu, saat dia sendiri menjadi kepala tim penangkapan, awalnya mereka mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu mereka bergerak.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah berulangkali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang," terang Kasat Narkoba.

Saat diringkus, ujarnya, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, satu buah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, satu plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, satu buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan satu buah pipet berbentuk scop.

Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial A warga Sioldengan Rantauprapat. Namun ketika dicari, tidak ditemukan akibat telah melarikan diri.

Terhadap kedua tersangka, mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

325

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR