Home Hukum Bea Cukai Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp432 Miliar

Bea Cukai Riau Selamatkan Kerugian Negara Rp432 Miliar

Pekanbaru, Gatra.com - Sepanjang tahun 2020 jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau selamatkan uang negara senilai Rp432 miliar. Penyelamatan uang dari sedikitnya 408 kasus yang ditangani Bea Cukai.

"Total nilai barang ilegal yang kita gagalkan peredaranya di Riau sepanjang tahun 2020 itu mencapai Rp432 miliar," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah DJBC Riau, Agung Saptono, di Pekanbaru, Rabu (6/1).

Agung menyebut, dari total 408 kasus tadi setidaknya instansi itu menggagalkan potensi kerugian negara mencapai Rp269 miliar lebih. 

"Untuk daerah kita sendiri peredaran tembakau ataupun rokok ilegal non cukai menjadi kasus terpuncak yang kita tangani. Sedikitnya ada 309 kasus dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp34,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,32 miliar," ungkapnya. 

Selain dari pengembangan kasus yang ditangani DJBC Riau, lanjut Agung, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus bersama Aparat penegak hukum (Aph) lainnya seperti Polisi dan Kejaksaan dalam pemberantasan narkoba dengan berbagai jenis.

 "Untuk perakara narkoba seperti narkotika, psikotropika dan prekursor sebanyak 33 kali. Dengan barang bukti 215 kg methamphetamine, 68.441 butir ekstasi, 29 kg ganja, 2.000 butir happy five dan 10,2 gram tembakau gorilla," ujarnya. 

Selain itu perkara minuman alkohol tanpa cukai juga menjadi perhatian bagi DJBC Riau. Sepanjang tahun 2020, telah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp3 miliar lebih minuman ilegal merk luar negeri dengan jumlah total sebanyak 314 ribu liter yang sudah dimusnahkan. Diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar. 

Agung mengatakan untuk tahun 2021 ini pihaknya masih dan akan tetap berkonsentrasi dalam penyelamatan uang negara dari sektor komuditi tembakau rokok ilegal yang masih marak beredar di daerah Riau.

"Wilayah pesisir timur kini terus menjadi perhatian bagi kami melalui jalur perairan disana untuk melakukan penindakan barang-barang yang masuk ke Riau tanpa non cukai terutama pada sektor rokok yang masih terus eksis," ujarnya.

202

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR