Sumbawa Besar, Gatra.com - Puluhan aparat gabungan melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan dalam rangka penertiban penambangan liar diwilayah Kecamatan Batulanteh. Sayangnya petugas tidak menemukan satupun masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar. Namun, dilokasi ditemukan empat buah lubang yang telah ditinggalkan oleh penambang liar, dan rata-rata memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 2 meter hingga 5 meter serta tenda tempat beristirahat yang beratapkan terpal.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos, Rabu (6/1) menjelaskan, tujuan dari kegiatan patroli bersama yakni mencegah terjadinya aktivitas penambangan liar, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk terutama terhadap kerusakan lingkungan.
"Dengan digencarkannya patroli gabungan pengamanan hutan ini bertujuan agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara," katanya.
Dikatakan, kegiatan tersebut juga merupakan tindakan nyata untuk melindungi dan menyelamatkan kawasan hutan Kecamatan Batulanteh yang merupakan sumber air Kecamatan Sumbawa.
"Polres Sumbawa bersama instansi terkait akan menindak tegas bagi siapapun yang mencoba melanggar peraturan yang berlaku," jelas AKP Sumardi.
Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan KPH Batulanteh, Lokasi Tiu Ngoa yang dijadikan lokasi penambangan liar tersebut berada dalam Petak HL-48 (HL-Inti) RTK 61 Batulanteh dan merupakan kawasan Hutan Lindung.
Tidak hanya melakukan pengecekan, petugas juga memasang Police Line disekitar area penambangan liar yang menandakan bahwa area tersebut telah ditutup dan tidak boleh dimasuki lagi.